"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Kamis, 29 November 2012

Lebih dari 1.000 PNS Terlibat Kasus Hukum

60 persen dari 1.091 PNS yang terkena kasus hukum, terlibat korupsi.

Meskipun mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, ternyata masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 1.091 PNS yang terkena kasus hukum, dengan pelanggaran terbanyak adalah kasus korupsi.

"Dua tahun terakhir, PNS yang terjerat kasus hukum di daerah sebanyak 1.091 dari tahun 2010 hingga 2012," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/11).

Dari jumlah tersebut, menurut Gamawan, kasus pidana terbanyak adalah kasus korupsi. "Kebanyakan korupsi, mencapai 60 persen," ujarnya.

Ia menambahkan, angka ini bisa bertambah hingga akhir tahun ini, karena Kemendagri masih mengumpulkan data-data. Gamawan pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencari data PNS yang terkena kasus hukum sejak tahun 2004.

"Bisa mencapai 1.500 PNS kayaknya, karena ada beberapa yang saya tandai. Ini laporannya masih kecil. Misalnya ada (laporan) lima orang. Ini masih kurang," kata Gamawan.

PNS ini, lanjut dia, berasal dari seluruh provinsi berdasarkan data yang ada. Mereka pun terdiri dari PNS dari berbagai level jabatan, mulai dari staf, eselon tiga, eselon dua, dan lain sebagainya.

Sementara berdasarkan data dari tahun 2004, Gamawan menyebutkan bahwa ada 241 kepala daerah dan 2.500 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat kasus hukum pidana. Namun, dia enggan menyebutkan provinsi mana yang memiliki PNS dengan kasus hukum terbanyak.

Saat ini, menurutnya, kementeriannya tengah mengevaluasi laporan yang masuk dari pemerintah daerah (pemda). Kemendagri, kata Gamawan, akan membahas pembinaan dan pencegahan, sebagai bagian dari perbaikan dan juga antisipasi.

Ia pun mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh daerah, terkait (status) PNS yang telah terjerat kasus hukum itu. Status PNS yang menjadi bagian dari total 1.091 tersebut, menurutnya saat ini ada yang sudah pensiun dan ada yang diberhentikan. Masing-masing memiliki status yang berbeda-beda.

"Ada gradasinya. Ada yang diberhentikan, diberhentikan dengan hormat, atau ditempatkan (di) posisi non-job," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Untuk penegakan hukum, pemerintah, kata Gamawan, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, karena pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. Yang ditekankan oleh Kemendagri adalah pencegahan, agar tidak ada lagi yang melakukan kesalahan.

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan kerangka nasional untuk peningkatan kapasitas daerah, untuk membantu mencegah semakin banyaknya PNS yang melakukan tindak pelanggaran hukum, utamanya korupsi.

"Ada tiga prioritas, (yaitu) bagaimana meningkatkan kualitas perilaku, bagaimana supaya produk-produk yang dilahirkan Pemda benar, dan perbaikan organisasi jangan terlalu gemuk karena bisa tidak efisien," tutur Gamawan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar