60 persen dari 1.091 PNS yang terkena kasus hukum, terlibat korupsi.
Meskipun mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, ternyata masih
banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 1.091 PNS yang
terkena kasus hukum, dengan pelanggaran terbanyak adalah kasus korupsi.
"Dua tahun terakhir, PNS yang terjerat kasus hukum di daerah sebanyak
1.091 dari tahun 2010 hingga 2012," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di
Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/11).
Dari jumlah tersebut, menurut Gamawan, kasus pidana terbanyak adalah
kasus korupsi. "Kebanyakan korupsi, mencapai 60 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, angka ini bisa bertambah hingga akhir tahun ini, karena
Kemendagri masih mengumpulkan data-data. Gamawan pun mengatakan bahwa
saat ini pihaknya sedang mencari data PNS yang terkena kasus hukum sejak
tahun 2004.
"Bisa mencapai 1.500 PNS kayaknya, karena ada beberapa yang saya tandai.
Ini laporannya masih kecil. Misalnya ada (laporan) lima orang. Ini
masih kurang," kata Gamawan.
PNS ini, lanjut dia, berasal dari seluruh provinsi berdasarkan data yang
ada. Mereka pun terdiri dari PNS dari berbagai level jabatan, mulai
dari staf, eselon tiga, eselon dua, dan lain sebagainya.
Sementara berdasarkan data dari tahun 2004, Gamawan menyebutkan bahwa
ada 241 kepala daerah dan 2.500 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) yang terlibat kasus hukum pidana. Namun, dia enggan menyebutkan
provinsi mana yang memiliki PNS dengan kasus hukum terbanyak.
Saat ini, menurutnya, kementeriannya tengah mengevaluasi laporan yang
masuk dari pemerintah daerah (pemda). Kemendagri, kata Gamawan, akan
membahas pembinaan dan pencegahan, sebagai bagian dari perbaikan dan
juga antisipasi.
Ia pun mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh daerah,
terkait (status) PNS yang telah terjerat kasus hukum itu. Status PNS
yang menjadi bagian dari total 1.091 tersebut, menurutnya saat ini ada
yang sudah pensiun dan ada yang diberhentikan. Masing-masing memiliki
status yang berbeda-beda.
"Ada gradasinya. Ada yang diberhentikan, diberhentikan dengan hormat,
atau ditempatkan (di) posisi non-job," ujar mantan Gubernur Sumatera
Barat (Sumbar) ini.
Untuk penegakan hukum, pemerintah, kata Gamawan, menyerahkan sepenuhnya
kepada penegak hukum, karena pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
Yang ditekankan oleh Kemendagri adalah pencegahan, agar tidak ada lagi
yang melakukan kesalahan.
Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan kerangka nasional untuk
peningkatan kapasitas daerah, untuk membantu mencegah semakin banyaknya
PNS yang melakukan tindak pelanggaran hukum, utamanya korupsi.
"Ada tiga prioritas, (yaitu) bagaimana meningkatkan kualitas perilaku,
bagaimana supaya produk-produk yang dilahirkan Pemda benar, dan
perbaikan organisasi jangan terlalu gemuk karena bisa tidak efisien,"
tutur Gamawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar