Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ciamis terus menindak
anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan
wewenang. Bahkan sudah ada dua anggota kepolisian yang
dipecat.Pernyataan ini diungkapkan Kasi Propam Polres Ciamis IPTU Agus
Susanto SH kepada Radar, kemarin (6/3). Menurut dia, meski propam berada
di internal Polres, namun akan tetap bersikap profesional.Pada tahun
2010, kata dia, lembaganya telah menangani 30 kasus yang melibatkan 56
anggota Polres. Di tahun 2011 telah menyelesaikan 20 kasus yang menyeret
24 anggota dan di awal tahun 2012 ini, tambahnya, dia telah menangani
tiga perkara, termasuk anggota polisi yang menjadi tersangka akibat
menabrak tiga motor di Jalan Raya Cimari. “(Khusus untuk Briptu Dar,
tersangka penabrak, red) sampai saat ini kita masih menunggu pemeriksaan
dari lantas dulu, nanti bagian kami mengenai penyelahgunaan
wewenangnya,” terang Agus saat ditemui di ruangannya.Seluruh kasus yang
ditangani lembaganya, jelas Agus, kebanyakan melibatkan anggota Reskrim.
Di mana, imbuhnya, mereka banyak kedapatan melakukan penyalahgunaan
wewenang, seperti meminta sejumlah uang terhadap masyarakat yang
berhadapan dengan hukum yang ditanganinya. Ada juga kasus anggota yang
mangkir dari tugas atau terlibat main perempuan, seperti
berpoligami.Seluruh anggota yang terlibat kasus tersebut, kata Agus,
sudah ditindak sesuai prosedur. Seperti menjalani hukuman ringan,
penundaan gaji berkala selama dua tahun sampai penundaan kenaikan
pangkat. Bahkan, tahun 2011 ada dua anggota Polres Ciamis yang dipecat
secara tidak hormat. Keduanya, papar dia, Briptu Tirza yang sampai
sekarang masih dalam pencarian dan Bripka Wahyu yang sudah dipenjarakan
di LP.“Keduanya terlibat kasus yang sama, yaitu melakukan penipuan,”
paparnya. Tindakan tegas tersebut, terang Agus, untuk menegakkan
supermasi hukum. “Semua itu agar masyarakat tahu, bahwa kami benar-benar
menindak anggota yang menyalahi aturan,” tegas Agus.Setelah melakukan
penindakan dan penyuluhan secara berkala, jelasnya, jumlah pelanggaran
yang melibatkan anggota Polres mengalami penurunan. Bahkan dia juga
mengaku telah membuka layanan dan pengaduan bagi masyarakat yang merasa
dirugikan oleh perbuatan anggota kepolisian. Jika menemukan anggotanya
yang berbuat tidak terpuji, kata Agus, masyarakat bisa melaporkan
langsung ke pos kepolisian terdekat atau melalui surat ke kotak
pengaduan yang ada di polres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar