"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Kamis, 08 Maret 2012

Propam Polres Ciamis Tindak Anggota Nakal

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ciamis terus menindak anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang. Bahkan sudah ada dua anggota kepolisian yang dipecat.Pernyataan ini diungkapkan Kasi Propam Polres Ciamis IPTU Agus Susanto SH kepada Radar, kemarin (6/3). Menurut dia, meski propam berada di internal Polres, namun akan tetap bersikap profesional.Pada tahun 2010, kata dia, lembaganya telah menangani 30 kasus yang melibatkan 56 anggota Polres. Di tahun 2011 telah menyelesaikan 20 kasus yang menyeret 24 anggota dan di awal tahun 2012 ini, tambahnya, dia telah menangani tiga perkara, termasuk anggota polisi yang menjadi tersangka akibat menabrak tiga motor di Jalan Raya Cimari. “(Khusus untuk Briptu Dar, tersangka penabrak, red) sampai saat ini kita masih menunggu pemeriksaan dari lantas dulu, nanti bagian kami mengenai penyelahgunaan wewenangnya,” terang Agus saat ditemui di ruangannya.Seluruh kasus yang ditangani lembaganya, jelas Agus, kebanyakan melibatkan anggota Reskrim. Di mana, imbuhnya, mereka banyak kedapatan melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti meminta sejumlah uang terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang ditanganinya. Ada juga kasus anggota yang mangkir dari tugas atau terlibat main perempuan, seperti berpoligami.Seluruh anggota yang terlibat kasus tersebut, kata Agus, sudah ditindak sesuai prosedur. Seperti menjalani hukuman ringan, penundaan gaji berkala selama dua tahun sampai penundaan kenaikan pangkat. Bahkan, tahun 2011 ada dua anggota Polres Ciamis yang dipecat secara tidak hormat. Keduanya, papar dia, Briptu Tirza yang sampai sekarang masih dalam pencarian dan Bripka Wahyu yang sudah dipenjarakan di LP.“Keduanya terlibat kasus yang sama, yaitu melakukan penipuan,” paparnya. Tindakan tegas tersebut, terang Agus, untuk menegakkan supermasi hukum. “Semua itu agar masyarakat tahu, bahwa kami benar-benar menindak anggota yang menyalahi aturan,” tegas Agus.Setelah melakukan penindakan dan penyuluhan secara berkala, jelasnya, jumlah pelanggaran yang melibatkan anggota Polres mengalami penurunan. Bahkan dia juga mengaku telah membuka layanan dan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan anggota kepolisian. Jika menemukan anggotanya yang berbuat tidak terpuji, kata Agus, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pos kepolisian terdekat atau melalui surat ke kotak pengaduan yang ada di polres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar