CIAMIS, -Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Ciamis belum bisa mengagendakan rapat Paripurna terkait tuntutan
Forum Mubalig Ciamis (Formuci) untuk memakzulkan Bupati Ciamis H. Engkon
Komara. DPRD akan menunggu hasil klarifikasi Badan Kehormatan (BK) terlebih
dahulu.
“Rapat tadi memutuskan, untuk menunggu hasil klarifikasi BK.
Karena isu yang dituduhkan kepada Bupati Ciamis sama dengan yang dituduhkan
kepada beberapa Anggota Dewan. Hal ini mempertimbangkan aspek efisiensi dan
efektifitas,” ujar Ketua DPRD Ciamis Asep Roni yang ditemui seusai Rapat Bamus,
di Gedung DPRD, Selasa (26/2).
Selain itu, kata Roni, BK memiliki keistimewan tersendiri
dibanding alat kelengkapan lainnya, yaitu keputusan BK tidak bisa dibatalkan
meski oleh rapat paripurna sekalipun.
“Jadi belum saatnya dibentuk Pansus, karena keputusunan
Pansus bersifat politis,” katanya.
Menurutnya, belum saat nya dibentuk pansus mempertimbangakan
terkait efisiensi dan efektifitas. Pembentukan pansus dinilai tidak akan
efektif dan cenderung menghamburkan anggaran.
“Jika ada dua alat yang menindaklanjuti hal yang
sama jadinya tidak efektif. Apalagi saat ini banyak agenda yang harus
diselesaikan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar