CIAMIS,- Bulan Suci Ramadhan
nampaknya tidak menghambat para pengedar Ganja untuk melakukan aksinya,
nyatanya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersama Satuan Reserse
(Sat Res) Narkoba Polres Ciamis, berhasil mengungkap peredaran gelap Ganja di
Panumbangan, pada Senin (15/7) .
Sebagaimana diungkapkan oleh
Kepala BNNK Ciamis drg Engkan Iskandar menyatakan bahwa anggotanya dari Seksi
Pemberantasan BNNK Ciamis yang berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba, telah
berhasil menangkap ER (21) warga desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan
Kabupaten Ciamis, pada Senin (16/7) sore di sekitar area Lapang Pamokolan,
Panumbangan. Dari tangan ER didapati barang bukti berupa Ganja kering dengan
berat kurang lebih 0,5 kg.
"Setelah mendapatkan
informasi awal, tim dari Seksi pemberantasan segera malakukan upaya
penyelidikan dan undercover, yang hasilnya adalah ditangkapnya ER yang berperan
sebagai kurir. Namun karena kami belum memiliki kewenangan penyidikan maka
dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Ciamis" tegas drg Engkan
Iskandar.
Masih menurut drg Engkan,
Ganja tersebut diduga kuat berasal dari AN alias HWK, yang berhasil kabur
setelah mengetahui kurirnya tertangkap. "Sang bandar masih dalam upaya
pengejaran, dan si kurir masih dalam proses penyidikan Polres" tambahnya.
Drg Engkan Iskandar juga
mengungkapkan bahwa BNNK Ciamis telah berhasil mengungkap 2 jaringan peredaran
gelap Ganja selama bulan Juli ini. "Sebelumnya kami juga pada awal Juli
berhasil mengungkap dan menangkap pengedar ganja di dalam Lapas Ciamis.
Pengungkapan peredaran ganja di Lapas Ciamis ini merupakan tindak lanjut dari
hasil Test Urine warga binaan narkoba pada Kamis (27/06) oleh Seksi
Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis dan hasil nya terdapat beberapa warga binaan
Positif THC (Ganja), Hal tersebut juga berkat kerja sama yang harmonis antara
kami dengan pihak Lapas" tambah drg Engkan.
Masih menurut drg Engkan,
pengungkapan peredaran gelap ganja di Lapas, yang dilaksanakan bersama pihak
Lapas berhasil mengamankan YS alias ONS (30), pada Rabu (03/07) siang yang juga
warga binaan terkait Kasus Narkoba dengan barang bukti Ganja seberat sekitar 6
gram. Sampai saat ini pihak BNNK Ciamis dan Lapas Ciamis, tengah menyelidiki
modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memasukan Ganja ke dalam Lapas.
"Mereka (para pengedar ganja) memang memiliki trik atau modus operandi
yang cukup unik. Namun apapun kendalanya kami akan terus berupaya untuk
menegakan P4GN yakni Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba di Kabupaten Ciamis ini, dengan tetap berkoordinasi dengan
instansi terkait" pungkas Engkan.)Ab@h**-Sumber : BNN Kabupaten Ciamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar