"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Jumat, 17 Februari 2012

Polisi Masih Mendalami Pemeriksaan Sopir Bus Karunia Bakti

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Zainal Abidin, mengatakan hingga kini polisi masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Lukman Iskandar (43) sopir bus Karunia Bakti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di Jalan Raya Puncak, Cisarua Kab. Bogor .
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut sedang dilakukan. Sedangkan ancaman hukuman bagi tersangka Lukman Iskandar tengah diperdalam. "Kami masih memperdalam pasal-pasal yang akan dikenakan kepada tersangka Lukman Iskandar. Antara lain, pasal 310 tentang kelalaian dan 311 faktor kesengajaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Pasal 311 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Zainal Abidin.
Sampai saat ini, penyidik Polres Bogor telah memeriksa 25 saksi, yang terdiri dari penumpang dan pengendara mobil yang ditabrak oleh bus nahas itu. Tersangka juga sudah menjalani tes urine, dan hasilnya negatif.
Lebih lanjut Zainal Abidin mengatakan, berkas pemeriksaan tersangka belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini. Petugas masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. "Jadi, kami belum bisa memperkirakan kapan berkas ini akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat malam (10/2) pukul 18.30 wib terjadi tabrakan maut di jalan raya Puncak, Cisarua. Bus Karunia Bakti No Pol Z 7519 DA yang dikemudikan Lukman Iskandar dari arah Puncak ke Ciawi menabrak sejumlah kendaraan bermotor dan warung. Akibat kejadian tersebut 14 orang tewas dan 54 orang mengalami luka-luka. Setelah kejadian, Lukman Iskandar bersama kernetnya Rohman dan kondekturnya Dedi melarikan diri ke Garut. Keesokan harinya mereka ditangkap dan ada yang menyerahkan diri. Lukman sendiri sudah ditahan di Mapolres Bogor dengan status tersangka. Sedangkan kernet dan kondekturnya tidak ditahan dengan status sebagai saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar