Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui
Seksi Pencegahan menggelar Advokasi dibidang Pencegahan dalam rangka
Implementasi Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan
Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 di lingkungan Ulama yang
tergabung dalam Forum Mubaligh Ciamis (FORMUCI) bertempat di Rumah Makan Nike
Ardila Imbanagar Ciamis, pada Minggu, (18/08/2013).
Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman
kelangsungan masa depan generasi bangsa, dengan semakin maraknya penyalahgunaan
narkoba sekitar 4 juta orang menjadi korban penyalahguna narkoba atau sekitar
2,2 persen dari penduduk Indonesia. Dari 4 juta penyalahguna narkoba ini harus
mendapatkan perhatian serius dari seluruh komponen bangsa sebagai upaya
penanggulangan bagi korban penyalahguna narkoba untuk tidak terjerumus kembali
kepada barang haram narkoba serta tidak menyebarkan virus ke orang lain yang
belum terkena, baik melalui pengobatan, terapi dan rehabilitasi, ataupun
pembinaan dari semua pihak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis
Engkan Iskandar melalui paparannya bahwa “narkoba sudah merambah ke masyarakat
tanpa batas baik itu perkotaan maupun perdesaan dengan sasaran targetnya tanpa
pandang bulu semua bisa terkena oleh narkoba. Oleh sebab itu narkoba memiliki
sifat buruk yang harus kita ketahui dan dicegah bersama sedini mungkin. Tidak
ada penyalahguna narkoba yang bermanfaat, hanya untuk kepentingan medis dan
ilmu pengetahuan saja narkoba boleh digunakan. Di luar itu adalah
penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang berdampak multidimensi. Mengingat
ancaman narkoba merupakan permasalahan serius yang harus dihadapi bersama oleh
seluruh komponen bangsa, melalui Inpres 12 tahun 2011 inilah semua pihak dapat
berperan aktif dalam upaya P4GN di Kabupaten Ciamis, termasuk peran para
Mubaligh atau Ulama yang sangat efektif dalam menyampaikan pesan bahaya narkoba
kepada masyarakat”.
Kegiatan advokasi ini mendapatkan apresiasi positif dari
ketua FORMUCI Ustadz Dede Surachman yang menegaskan bahwa “kita diperintah
dalam agama untuk bisa memelihara akal. Jika dilihat dari peran narkoba yang
dapat merusak kesehatan tubuh baik fisik maupun mental serta merubah
kepribadian manusia, maka Narkoba itu sendiri dapat merusak akal yang berdampak
pada kehancuran generasi penerus bangsa, diantaranya berdampak kriminal.
Intinya kita semua pihak bersama-sama bertekad berusaha semaksimal mungkin melakukan
upaya pencegahan sejak dini, untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang
dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.”
Paparan selanjutnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres
Ciamis disampaikan oleh Aiptu Jajang Sahidin memaparkan tentang aspek hukum
tindak pidana narkoba dan potret kasus narkoba di Kabupaten Ciamis dengan peta
sebaran dan modus operandinya.
Melalui kegiatan advokasi ini diharapkan dapat
mengantisipasi ancaman narkoba yang suatu saat dapat mengancam kita semua, baik
individu, keluarga, masyarakat, negara dan bangsa.)Ab@h**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar