Ciamis, Kabid Kebersihan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang
dan Kebersihan, Drs. H. Rahlan, menegaskan, Satpol PP harus berani menertibkan
baliho-baliho kampanye yang terpasang di sejumlah jalur hijau taman kota, salah
satunnya di Taman Raflesia dan Alun-Alun Ciamis.
“Dasarnya kan ada Perda K3, wilayah penegakan Perda
otomatis tugas kerja Satpol PP,” ucapnya, diruang kerjanya, Jum’at (23/08).
Rahlan mengatakan, selain di alun-alun Ciamis, penertiban
baliho juga harus dilakukan di Taman Lokasana, taman tugu selamat datang dan di
sejumlah jalur hijau lainnya.
“Terutama pemasangan gambar baliho di pohon, ini akan
merusak lingkungan, kami memelihara pohon sudah tahunan, masa rusak gara-gara
gambar tersebut,” ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kasi Trantib Satpol PP Ciamis, Adang
Rahman, mengatakan, belum bisa menertibkan baliho-baliho yang terpasang di
sejumlah taman kota yang berada di Kabupaten Ciamis. Menurut dia, pihaknya
tengah menunggu izin dari Bupati Ciamis.
“Memang di Perda K3 jadi dasar hukum, akan tetapi
penertiban lebih lanjut harus ada SK Bupati,” katanya lagi.
Adang mengatakan sebelum ada penerbitan SK atau izin
Bupati, pihaknya terlebih dahulu akan menertibkan pemasangan gambar baliho yang
terpasang di pohon-pohon. “Kalau yang dipasang di pohon-pohon akan segera kami
tertibkan, hanya saja kalau di wilayah luar Kota Ciamis, kami kesulitan
personil,” ujarnya.
Ditengah tuntutan
untuk menertibkan Baliho dan belum
adanya Izin Bupati, Adang mengatakan,
pihak KPU telah mengajukan peermohonan izin pemasangan atribut Kampanye Calon
Bupati dan Wabup. “Ada empat titik yang mereka ajukan izinnya, yakni Alun-alun
Ciamis, Taman Lokasana, Gapura Selamat Datang, dan halaman Stadion Ciamis,”
pungkasnya. (DK/R2/HR-Online)Ab@h**-Sumber : harapanrakyat.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar