CIHAURBEUTI,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten
Ciamis melalui Seksi Pencegahan menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dibidang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
sebagai bentuk Implementasi dari Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) P4GN tingkat Kecamatan Cihaurbeuti,
bertempat di Aula Desa Sukamulya, pada Jumat (23/08/2013).
Kegiatan RAKOR P4GN ini diikuti oleh 120 (seratus dua
puluh) orang terdiri dari perwakilan tingkat Muspika, Perangkat Desa, Kepala
UPTD, Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, Tokoh Pemuda, Koramil dan
Polsek lingkup Kecamatan Cihaurbeuti.
Kecamatan Cihaurbeuti merupakan daerah lintasan dan
perbatasan antara Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota
Tasikmalaya, dimana wilayah perbatasan tersebut memberikan kontribusi terhadap
lalulintas peredaran gelap narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis.
Mengingat permasalahan narkoba yang berdampak serius
terhadap semua sendi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, masyarakat
yang berada di wilayah perbatasan dituntut peka terhadap segala kemungkinan
yang akan terjadi di wilayahnya sebagai bentuk peranserta masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dimana masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
sebagaimana dituturkan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis Engkan Iskandar
menyampaikan dalam paparannya bahwa, “masyarakat diberi kesempatan oleh
undang-undang untuk ikut serta dalam P4GN. lebih jauhnya lagi sebagai bentuk
keseriusan bangsa Indonesia dalam menyikapi permasalahan global narkoba,
Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas
P4GN yang ditujukan mulai tingkat Kementrian hingga Kepala Daerah”.
“Inpres Nomor 12 Tahun 2011 ini telah ditindaklanjuti
oleh Instruksi Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah
(RAD) Kabupaten Ciamis dibidang P4GN, melalui RAD ini masyarakat diberi
kesempatan berperanserta di bidang P4GN di wilayahnya masing-masing. Kecamatan
yang berada di wilayah perbatasan dituntut siaga narkoba atau diteksi dini dari
segala kemungkinan yang dapat mengancam kelangsungan hidup generasi bangsa”,
pungkas Engkan.
Selanjutnya Kasat Binmas Polres Ciamis AKP. Suyadi
menjelaskan bahwa “peredaran narkoba yang bersifat borderless menembus ke
berbagai wilayah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu terutama
kalangan muda sebagai generasi penerus bangsa, terkadang sering menimbulkan
keresahan atau keonaran di masyarakat, sepertihalnya geng motor, pencurian,
kekerasan, perkelahian massal dengan warga sekitar, hal ini tidak terlepas dari
peran narkoba di dalamnya”.
Sebagai bentuk komitmen dari aparatur keamanan setempat,
Kapolsek Ciahurbeuti AKP. Dies Ratmono menegaskan bahwa, “seluruh warga masyarakat
diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi peredaran gelap
narkoba yang kian bertambah, khususnya di wilayah Cihaurbeuti dan sekitarnya,
jika melihat data 2013 terdapat 4 kasus tindak pidana narkotika di wilayah
Cihaurbeuti yang harus disikapi bersama, sehingga tidak menambah deretan nama
yang terlibat dengan narkoba, khususnya para remaja”.
“Melalui kegiatan RAKOR P4GN ini diharapkan warga
masyarakat Cihaurbeuti pada khususnya Kabupaten Ciamis pada umumnya memiliki
wawasan dan terbebas dari ancaman narkoba”, pungkas Kapolsek Ciahurbeuti AKP.
Dies Ratmono.)Ab@h**/ BNNK
Ciamis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar