"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Selasa, 08 Oktober 2013

KEJARI JANGAN TEBANG PILIH

CIAMIS,- Sekitar 30 aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam Clean, Clear dan Govermen (CCG) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (7/10).Kedatangan mereka meminta sejumlah kasus korupsi di Ci­amis segera diselesaikan. Mere­ka menilai, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis sudah menggurita dan dilakukan secara sistemik.
“Kami masih percaya penegakan hukum di wilayah Ka­bu­paten Ciamis, untuk itu kejaksaan jangan tebang pilih,” tegas Koordinator Aksi Andi Al Fikri, Senin (7/10) di Kantor Kejari Ciamis.
Andi menyatakan masih banyak kasus korupsi di Ciamis yang belum tuntas di antaranya PDAM, KONI, Unigal, dana ha­sil cukai tembakau dan indikasi di sejumlah SKPD seperti Pertanian, Peternakan, Disdik dan manipulasi Banprop. “Un­tuk mengungkap kasus seba­nyak itu, kerja kejaksaan harus dimaksimalkan. Kami siap mendorong kinerja kejaksaan untuk kemaslahatan mas­yarakat,” tegas Andi.
Ketua Ikatan Silaturahmi Santri Iksas Ciamis Wawan menambahkan, kejaksaan jangan tebang pilih.
Menurutnya kenapa kasus penggelapan handphone dalam waktu singkat diadili dan langung ditangkap sedangkan un­tuk kasus korupsi sampai saat ini masih dibiarkan berkeliaran.
Kepala Seksi Intel Kejari Ciamis Ikhsan Fernandi mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha bekerja semaksimal mungkin dalam menindak sebuah kasus.
“Kami tekankan tidak ada kepentingan pribadi dalam setiap penanganaan hukum. Kami selaku kejaksaan sudah bekerja sesuai prosedur,” tegas Ikhsan.
Dia pun membantah adanya tindakan tebang pilih dalam melakukan penaganan perkara di kejaksaan. Dia mengatakan semua laporan atau perkara yang sudah cukup bukti sudah di proses.
“Sampai saat ini, kami sudah tidak punya utang perkara. Perkara kasus Koni sudah selesai, begitu juga Hatchery dan perkara korupsi raskin sudah vonis,” jelas Ikhsan
Saat ini lanjut Ikhsan, pihaknya sedang memroses kasus korupsi KUR, Raskin dan Uni­gal. Dua di antaranya sedang proses, sedangkan satu lainya masih penyidikan.
“Tiap tahun selalu ada per­kara yang kami selesaikan. Tidak ada intervensi, selama ada fakta dan alat bukti kami akan memrosesnya,” katanya menandaskan.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Ciamis Bambang Eka Jaya menyayangkan pemaha­man masyarakat yang membandingkan antara penaganan pidana umum dan pidana korupsi.

“Perlu kami sampaikan, penanganan perkara ini jelas berbeda. Salah satu contoh, hukuman untuk kasus korupsi memperkaya orang lain jelas berbeda dengan vonis pencurian motor,” ujar Bambang.)Ab@h**/KP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar