CIAMIS,- Sekitar 30 aktivis
dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam
Clean, Clear dan Govermen (CCG) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis,
Senin (7/10).Kedatangan mereka meminta sejumlah kasus korupsi di Ciamis segera
diselesaikan. Mereka menilai, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten
Ciamis sudah menggurita dan dilakukan secara sistemik.
“Kami masih percaya penegakan
hukum di wilayah Kabupaten Ciamis, untuk itu kejaksaan jangan tebang pilih,”
tegas Koordinator Aksi Andi Al Fikri, Senin (7/10) di Kantor Kejari Ciamis.
Andi menyatakan masih banyak
kasus korupsi di Ciamis yang belum tuntas di antaranya PDAM, KONI, Unigal, dana
hasil cukai tembakau dan indikasi di sejumlah SKPD seperti Pertanian,
Peternakan, Disdik dan manipulasi Banprop. “Untuk mengungkap kasus sebanyak
itu, kerja kejaksaan harus dimaksimalkan. Kami siap mendorong kinerja kejaksaan
untuk kemaslahatan masyarakat,” tegas Andi.
Ketua Ikatan Silaturahmi
Santri Iksas Ciamis Wawan menambahkan, kejaksaan jangan tebang pilih.
Menurutnya kenapa kasus
penggelapan handphone dalam waktu singkat diadili dan langung ditangkap
sedangkan untuk kasus korupsi sampai saat ini masih dibiarkan berkeliaran.
Kepala Seksi Intel Kejari
Ciamis Ikhsan Fernandi mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha bekerja
semaksimal mungkin dalam menindak sebuah kasus.
“Kami tekankan tidak ada
kepentingan pribadi dalam setiap penanganaan hukum. Kami selaku kejaksaan sudah
bekerja sesuai prosedur,” tegas Ikhsan.
Dia pun membantah adanya
tindakan tebang pilih dalam melakukan penaganan perkara di kejaksaan. Dia
mengatakan semua laporan atau perkara yang sudah cukup bukti sudah di proses.
“Sampai saat ini, kami sudah
tidak punya utang perkara. Perkara kasus Koni sudah selesai, begitu juga
Hatchery dan perkara korupsi raskin sudah vonis,” jelas Ikhsan
Saat ini lanjut Ikhsan,
pihaknya sedang memroses kasus korupsi KUR, Raskin dan Unigal. Dua di
antaranya sedang proses, sedangkan satu lainya masih penyidikan.
“Tiap tahun selalu ada
perkara yang kami selesaikan. Tidak ada intervensi, selama ada fakta dan alat
bukti kami akan memrosesnya,” katanya menandaskan.
Sementara itu Kasi Pidum
Kejaksaan Ciamis Bambang Eka Jaya menyayangkan pemahaman masyarakat yang
membandingkan antara penaganan pidana umum dan pidana korupsi.
“Perlu kami sampaikan,
penanganan perkara ini jelas berbeda. Salah satu contoh, hukuman untuk kasus
korupsi memperkaya orang lain jelas berbeda dengan vonis pencurian motor,” ujar
Bambang.)Ab@h**/KP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar