"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Jumat, 04 Oktober 2013

Penegakan Perda di Ciamis Masih Sangat Lemah

CIAMIS, - Penegakan peraturan daerah di Kabupaten Ciamis dinilai masih sangat lemah. Hal itu salah satunya disebabkan karena keterbatasan penyidik pegawai negeri sipil.
Demikian diungkapkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis, Tito Ahmad Setra saat ditemui seusai membahas Raperda PPNS usulan Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (3/10/13).
“Saat ini Ciamis belum mempunyai regulasi yang kuat untuk mengatur kewenangan PPNS. Kewenangan PPNS saat ini, hanya diatur SK bupati No195/2001 tentang PPNS dan keberadaanya terlihat hanya sebatas pelengkap saja,” ucap Tito. Saat ini, banyak pegawai yang ditempatkan menjadi PPNS, kemudian memilih jabatan struktural, tambah dia.
Idealnya, lanjut Tito, kewenangan PPNS dituangkan dalam perda, termasuk perangkat dan fasilitasnya juga harus diatur. “Saat ini jangankan untuk melakukan penyidikan, insentif yang sudah diatur dalam SK ternyata tidak pernah diberikan kepada PPNS,” kata Tito.
Padahal, dikatakan dia, untuk setiap satu kali penyidikan hingga proses penyerahan perkara ke polisi dan kejaksaan, sedikitnya PPNS membutuhkan anggaran Rp 5 juta. "Bagaimana bisa mengeluarkan anggaran, insentif mereka saja tidak jelas," tambah Tito.

Atas kondisi itu, rencana Perda PPNS sangat didukung penuh. Balegda DPRD sudah mengajukan perda PPNS. Kabupaten Ciamis saat ini sudah dinilai layak memiliki perda PPNS. “Mengingat berbagai aneka ragam industri mulai tumbuh di Ciamis. Perkembangan industri ini sangat membutuhkan pengawasan pemerintah. Salah satunya dengan kewenangan PPNS,” kata dia. (Ab@h**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar