PANGANDARAN, - Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah
(SOPD) Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran, kini sudah ada di
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam waktu
dekat ini, Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy akan menghadap
ke menteri.
“Saya sudah dapat telefon dari Menpan secara langsung.
Beliau mengatakan kalau sudah ada di menteri, dan dia mengundang kita untuk
hadir di Kemenpan,” ujar Endjang Kamis (30/5/2013).
Endjang menjelaskan, ucapan Menpan tersebut adalah sinyal
bagus untuk SOPD dapat segera dibentuk. Pasalnya, hingga kini dirinya dan
pemerintahan belum dapat maksimal bekerja.
Alasan lain Menpan mengundang dirinya ke Jakarta dalam
waktu dekat ini adalah untuk membicarakan tindak lanjut dari SOPD tersebut.
“Beliau pun berkata alasan mengundang agar cepat dibahas dan rampung SOPD-nya,”
ujarnya.
Namun demikian, untuk waktunya Endjang mengaku belum
ditentukan oleh Menpan. Besar harapan, pertemuan itu dapat segera dilakukan.
Dan, dirinya bersyukur untuk surat ajuan SOPD sudah ada di Menpan.
Dari surat ajuan tersebut, informasi yang diperoleh sudah
dapat dipastikan ada tujuh dinas nantinya di Pemerintahan Kabupaten
Pangandaran. Sebelumnya, pada pengajuan awal yaitu ada delapan dinas. “Ya,
jadinya tujuh dinas. Satu dinas digabungkan ke asisten perekonomian dan
pembangunan. Dinas yang dimaksud adalah Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kecil
Menengah,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan demikian nantinya
Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan ada tujuh dinas, satu Sekertariat
Daaerah (Setda), dan satu Sekertariat Dewan (Setwan).
Untuk formasi jabatannya, di Setda akan ada dua asisten.
Yaitu Asiten Pemerintahan, dan Administrasi (Asisten I). Asisten I membawahi
empat bagian. Yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi. Lalu
Bagian Kepegawaian, dan Bagian Umum.
Selanjutnya Asisten II membawahi tiga bagian. Yaitu
Bagian Perekonomian, bagian Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Berikutnya untuk dinas, ada tujuh. Di antaranya Dinas
Pendidkan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigarasi. “Kemudian Dinas
Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Lalu
Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan. Dan, Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Untuk lembaga teknis daerah, Endjang mengatakan akan ada
empat. Yaitu Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan
Kesbangpol, Linmas dan Penanggulangan Bencana. Dan, Badan Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemerintahan Desa. )Ab@h**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar