"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Jumat, 12 April 2013

ANGGOTA KORPRI KABUPATEN CIAMIS SIAP MENJADI PELOPOR ANTI NARKOBA


BNNK Ciamis bekerjasama dengan Sekretariat Korpri Kabupaten Ciamis dan BKBPM Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi P4GN lingkup Pemerintah dengan tema Sosialisasi P4GN dan Keseteraan Gender bagi Anggota Korpri Unit OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Ciamis bertempat di Gedung Korpri Ciamis, (11/04)
Sebagai bentuk sinergitas antar lembaga di bidang komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba di lingkungan instansi pemerintah, BNNK Ciamis melalui Seksi Pencegaan bekerjasama dengan Sekretariat Korpri dan BKBPM Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi P4GN dan Kesetaraan Gender dengan melibatkan 66 peserta anggota Korpri perwakilan dari OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Ciamis, dengan harapan melalui sosialisasi ini anggota Korpri di Kabupaten Ciamis menjadi pelopor dan keteladanan  di masyarakat dalam menyikapi permasalahan narkoba yang suatu saat dapat mengancam keluarga kita, mengingat peran narkoba bersifat borderless merambah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu semua bisa terkena oleh narkoba.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Drs. Ika Darmaiswara selaku Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ciamis, dalam sambutannya Ika berpesan kepada seluruh peserta agar para PNS sebagai anggota Korpri di Kabupaten Ciamis sebagai pelayan masyarakat yang bergerak di birokrasi pemerintahan harus ikut bertanggungjawab dan berperan di masyarakat dalam memberikan informasi bahaya narkoba sekaligus memberikan keteladanan untuk tidak terlibat dengan permasalahan narkoba.
Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis drg. Engkan Iskandar MM dalam paparannya mengangkat tema Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN tahun 2011-2015, adalah mendorong masyarakat menjadi imun narkotika, membantu korban penyalahgunaan agar pulih kembali, dan memberantas jaringan pengedar, yang ditindaklanjuti oleh arah kebijakan nasional di bidang P4GN adalah eksentisifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyediaan fasilitas terapi dan rehabiliatsi bagi korban penyalahgunaan narkotika yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan pemberantasan jaringan narkotika, dengan sasaran menurunnya angka penyalahgunaan narkoba yang tercermin pada menurunnya angka prevalansi penyalahgunaan narkoba menjadi dibawah 1,5 % pada akhir 2014.
Lebih spesifik di bidang rehabilitasi, Engkan menekankan agar para pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diamanatkan pada Pasal 54 dan 55 UU 35/2009 tentang Narkotika yang ditindaklanjuti oleh PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dimana wajib lapor ini ditujukan kepada orangtua awau wali pecandu narkotika yang belum cukup umur dan pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang terdekat dari Ciamis adalah RSUD Tasikmalaya sebagai IPWL yang telah ditunjuk oleh Menkes.
Hal senada disampaikan oleh Aiptu Jajang SahidinSH pemateri dari Satres Narkoba Polres Ciamis menyampaikan bahwa Saksi Pelapor tindak pidana Narkotika di lindungi oleh undang-undang, hal ini sesui dengan Pasal 99 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan “Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor”.
Pemateri terakhir disampaikan oleh Kepala BKBPM Kabupaten Ciamis Dondon Rudiana, M.Si dengan tema Kebijakan Program Bina Keluarga Remaja (BKR), Gender dan Perlindungan Anak, salah satu indikator remaja menyalahgunakan narkoba adalah keluarga tidak harmonis, (broken home), program BKR merupakan senjata ampuh dalam menjawab tantangan remaja kontra narkoba, dengan tujuan meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab orang tua terhadap kewajiban membimbing, meningkatkan pengetahuan, kesadaran anak dan remaja dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik/non fisik melalui interaksi, komunikasi yang sehat dan harmonis dalam suasana rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.
Adapun komitmen kesetaraan gender dan perlindungan anak adalah perempuan dan anak merupakan bagian yang sangat penting dalam konteks berkelanjutan suatu bangsa, bukan saja dipandang dalam kaidah agama tetapi dalam implementasinya merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan.
Kesetaraan gender dapat terwujud apabila telah tercapai perlakuan adil antara perempuan dan laki-laki, dalam memperoleh kesempatan, hak, peran dan tanggungjawab di dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara disegala bidang pembangunan.)Ab@h**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar