"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Kamis, 25 April 2013

Susno Duadji: Saya Bukan Terpidana, Tapi Terzalimi


JAKARTA, – Peneliti LIPI Siti Zuhro menyatakan persoalan hukum Susno Duadji mesti diluruskan terlebih dahulu sehingga posisi Susno yang kini menjadi Caleg Partai Bulan Bintang (PBB), betul-betul tidak terkontaminasi oleh pelanggaran hukum. Siti Zuhro juga menyatakan direkrutnya Susno oleh PBB karena faktor uang. Ia menilai jika Susno miskin maka tidak akan ada partai yang mau mencalonkannya. “Susno kalau miskin juga sebetulnya tidak ada yang tertarik,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Menanggapi pernyataan tersebut, Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji merasa heran dengan adanya pihak-pihak yang masih mendorong kasus hukumnya. Padahal menurutnya, putusan Mahkamah Agung jelas bahwa tidak kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah. Bila tidak ada vonis bersalah maka tidak ada hukuman dan tentu tidak ada perintah penahanan. Ia mengakui berat menjelaskan kepada pihak-pihak yang tidak mengerti hukum, tidak memiliki latar belakang hukum tetapi bicara soal hukum yang menyangkut kasusnya.
“Memang berat menjelaskan hukum kepada orang yang tidak mengerti hukum dan back groundnya bukan hukum,” ujar Susno Duadji kepada Menits.com, Selasa(23/4/2013) Menurut Susno, putusan MA sudah jelas dan terang benderang. Putusan tersebut juga mengikat secara hukum. Bahwa dirinya tidak disebut bersalah. Oleh karena itu, tidak ada hukuman walau satu tahun atau bahkan satu detik sekalipun.
“Putusan MA berkekuatan hukum tetap. Sama sekali tidak ada kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah. Tidak ada hukuman walau hanya 1 tahun atau satu bulan atau satu hari atau satu detik sekalipun. Karena tidak ada hukuman maka tentunya tidak ada perintah ditahan,” tegasnya.
Susno menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah terdzolimi, bukan terpidana. “Susno tidak pernah dipenjara tapi pernah didzolimi dengan ditahan. Ditahan berbeda dengan dipenjara/dihukum,”pungkasnya.
IPW: Upaya Polda Jabar Melindungi Susno Merupakan Langkah Tepat
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai tindakan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang meminta perlindungan kepada Polda Jawa Barat saat akan dieksekusi Kejaksaan adalah hal yang wajar.
"Pasalnya dalam kasus Susno , memang ada kontroversi akibat ketidakjelasan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," ujar Neta di Jakarta, Kamis (25/4). Neta menjelaskan, dari ketidakjelasan tersebut, maka timbul perbedaan pendapat antara kubu Susno Duadji dengan kubu kejaksaan yang akan melakukan eksekusi. Dalam kondisi polemik yang semakin meninggi itu serta guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka polisi memang harus turun tangan sebagai mediator.
"Kebetulan tkp-nya di Jabar dan korbannya adalah Susno Duadji sebagai purnawirawan Polri. Jadi dalam hal ini, Polda jabar tidak bisa dinilai berusaha melindungi Susno" katanya. Oleh karena itu, Neta menilai langkah Polda Jabar tersebut merupakan langkah yang tepat serta polemik hukum akibat tidak jelasnya isi surat MA itu harus diselesaikan dahulu. Selain itu, IPW mengusulkan kejaksaan harus meminta penjelasan dan ketegasan dari MA atas suratnya itu.  
"Sebaliknya kubu Susno mempersoalkan surat MA dan surat perintah eksekusi penangkapan dari kejaksaan ke PTUN agar semuanya ada kejelasan," terangnya. Lebih lanjut, Neta menegaskan, pihak Kejaksaan sebaiknya tidak memaksakan diri untuk melakukan eksekusi sebelum ada keputusan yang tegas./Sumber “Menit.Com)Ab@h**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar