JAKARTA, – Peneliti LIPI Siti Zuhro menyatakan persoalan
hukum Susno Duadji mesti diluruskan terlebih dahulu sehingga posisi Susno yang
kini menjadi Caleg Partai Bulan Bintang (PBB), betul-betul tidak terkontaminasi
oleh pelanggaran hukum. Siti Zuhro juga menyatakan direkrutnya Susno oleh PBB
karena faktor uang. Ia menilai jika Susno miskin maka tidak akan ada partai
yang mau mencalonkannya. “Susno kalau miskin juga sebetulnya tidak ada yang
tertarik,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Menanggapi pernyataan tersebut, Mantan Kabareskrim Mabes
Polri Susno Duadji merasa heran dengan adanya pihak-pihak yang masih mendorong
kasus hukumnya. Padahal menurutnya, putusan Mahkamah Agung jelas bahwa tidak
kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah. Bila tidak ada vonis bersalah
maka tidak ada hukuman dan tentu tidak ada perintah penahanan. Ia mengakui
berat menjelaskan kepada pihak-pihak yang tidak mengerti hukum, tidak memiliki
latar belakang hukum tetapi bicara soal hukum yang menyangkut kasusnya.
“Memang berat menjelaskan hukum kepada orang yang tidak
mengerti hukum dan back groundnya bukan hukum,” ujar Susno Duadji kepada
Menits.com, Selasa(23/4/2013) Menurut Susno, putusan MA sudah jelas dan terang
benderang. Putusan tersebut juga mengikat secara hukum. Bahwa dirinya tidak
disebut bersalah. Oleh karena itu, tidak ada hukuman walau satu tahun atau
bahkan satu detik sekalipun.
“Putusan MA berkekuatan hukum tetap. Sama sekali tidak ada
kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah. Tidak ada hukuman walau hanya 1
tahun atau satu bulan atau satu hari atau satu detik sekalipun. Karena tidak
ada hukuman maka tentunya tidak ada perintah ditahan,” tegasnya.
Susno menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah terdzolimi,
bukan terpidana. “Susno tidak pernah dipenjara tapi pernah didzolimi dengan
ditahan. Ditahan berbeda dengan dipenjara/dihukum,”pungkasnya.
IPW: Upaya Polda
Jabar Melindungi Susno Merupakan Langkah Tepat
Ketua
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai tindakan Mantan
Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang meminta perlindungan kepada
Polda Jawa Barat saat akan dieksekusi Kejaksaan adalah hal yang wajar.
"Pasalnya
dalam kasus Susno , memang ada kontroversi akibat ketidakjelasan surat putusan
yang dikeluarkan Mahkamah Agung," ujar Neta di Jakarta, Kamis (25/4). Neta
menjelaskan, dari ketidakjelasan tersebut, maka timbul perbedaan pendapat
antara kubu Susno Duadji dengan kubu kejaksaan yang akan melakukan eksekusi.
Dalam kondisi polemik yang semakin meninggi itu serta guna menghindari kejadian
yang tidak diinginkan maka polisi memang harus turun tangan sebagai mediator.
"Kebetulan
tkp-nya di Jabar dan korbannya adalah Susno Duadji sebagai purnawirawan Polri.
Jadi dalam hal ini, Polda jabar tidak bisa dinilai berusaha melindungi
Susno" katanya. Oleh karena itu, Neta menilai langkah Polda Jabar tersebut
merupakan langkah yang tepat serta polemik hukum akibat tidak jelasnya isi
surat MA itu harus diselesaikan dahulu. Selain itu, IPW mengusulkan kejaksaan
harus meminta penjelasan dan ketegasan dari MA atas suratnya itu.
"Sebaliknya
kubu Susno mempersoalkan surat MA dan surat perintah eksekusi penangkapan dari
kejaksaan ke PTUN agar semuanya ada kejelasan," terangnya. Lebih lanjut,
Neta menegaskan, pihak Kejaksaan sebaiknya tidak memaksakan diri untuk
melakukan eksekusi sebelum ada keputusan yang tegas./Sumber “Menit.Com)Ab@h**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar