"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Sabtu, 06 April 2013

Menyebarkan Aliran Sesat, Warga Kadu Bengkung Ciamis Diringkus Polisi


CIAMIS,- Diduga menyebarkan aliran sesat, DD (33) warga Dusun Kadu Bengkung, Lumbung, Kabupaten Ciamis digelandang ke Mapolres Ciamis, Jumat (5/4).  DD diduga telah menyebarkan aliran sesat kepada sejumlah warga yang dianggap sebagai muridnya.
Adapun aliran yang  diajarkan DD kepada sejumlah muridnya tersebut, seperti memindahkan kiblat ke arah Panjalu, makam Nabi Muhammad adanya di Astana Gede Kawali, solat cukup dalam hati, tempat solat bagus di atas najis dari pada dilakukan di mesjid, pesantren disebut kandang, ka,bah yang ada dimekah ditutup air zam-zam.
Tidak hanya itu, DD juga diduga mengajarkan, adanya harta karun, Syeh Abdul Kodir Jaelani berasal dari Tasik, makam Nabi Musa adanya di Taman Sari, tidak boleh menerima ceramah agama Islam, ada ajaran puasa dan yang tidak mengikuti ajarannya disebut bukan manusia melainkan ifrit. Kendati begitu, DD membantah tudingan tersebut, bahkan dirinya mengaku hanya mengajarkan berdzikir bersama dan hanya diikuti empat orang.
“Saya sudah lama mengikuti ajaran ini, ketika masih di Bandung,” jelas DD. Ia bercerita bahwa sekelompok pemuda mulai mengikutinya lantaran, seorang pemuda meminta bantuan dicarikan gadis untuk dijadikan kekasihnya dan berhasil. Alhasil keberhasilan itu pun menyebar dari mulut ke mulut hingga akhirnya banyak berdatangan untuk diajarkan keberhasilan serupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, Shohet menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan penyebaran aliran sesat tersebut. Mengetahui laporan tersebut, pihaknya langsung mengutus anggota untuk mendatangi kediaman DD.
“Atas laporan warga yang mencurigai adanya praktik baiat aliran sesat di makam keramat Mak Isoh di Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu,” kata AKP Shohet.
Setelah meminta keterangan empat saksi, dan mengamankan satu berkas buku berisi beberapa poin tentang penistaan agama.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 156 poin A tentang penistaan agama, dengan ancaman kurungan lima tahun.)Ab@h-* / Focus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar