"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Kamis, 05 September 2013

12 Kades di Pamarican Ditegur Panwaslu

Pamarican,  -Panwaslu Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, segera melayangkan surat himbauan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pamarican terkait terpasangnya spanduk yang memuat foto 12 kepala desa dengan bertuliskan,” Kepala Desa Kecamatan Pamarican Sajiwa,”.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pamarican, Ana Suryana, S.Ip, mengatakan, spanduk tersebut sudah bermuatan dukungan politis ke salah satu pasangan calon bupati- wakil bupati Ciamis. “Kami mendapat pengaduan dari salah satu tim sukses calon bupati terkait pemasangan spanduk tersebut. Dan memang setelah kita kaji, spanduk tersebut terdapat pelanggaran pemilu,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Ana, spanduk yang berbau dukungan kepada salah satu calon itu telah melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 79 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah yang menyiratkan bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan kepala desa.
Dan pada pasal 80 UU tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan pegawai negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ana juga meminta agar kepala desa bersikap netral dan tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. “Kita sudah meminta agar spanduk tersebut segera diturunkan. Karena kalimat dispanduk tersebut dapat dikonotasikan sebagai dukungan para kepala desa ke salah satu pasangan calon bupati,” pungkasnya. )Ab@h**/Koran-HR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar