Pamarican, -Panwaslu
Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, segera melayangkan surat himbauan kepada
seluruh kepala desa di Kecamatan Pamarican terkait terpasangnya spanduk yang
memuat foto 12 kepala desa dengan bertuliskan,” Kepala Desa Kecamatan Pamarican
Sajiwa,”.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pamarican, Ana Suryana, S.Ip,
mengatakan, spanduk tersebut sudah bermuatan dukungan politis ke salah satu
pasangan calon bupati- wakil bupati Ciamis. “Kami mendapat pengaduan dari salah
satu tim sukses calon bupati terkait pemasangan spanduk tersebut. Dan memang
setelah kita kaji, spanduk tersebut terdapat pelanggaran pemilu,” ujarnya,
kepada HR, pekan lalu.
Menurut Ana, spanduk yang berbau dukungan kepada salah
satu calon itu telah melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 79 ayat
(1) tentang Pemerintah Daerah yang menyiratkan bahwa dalam kampanye dilarang
melibatkan kepala desa.
Dan pada pasal 80 UU tersebut menyatakan bahwa pejabat
negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan pegawai negeri, dan
kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Ana juga meminta agar kepala desa bersikap netral dan
tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.
“Kita sudah meminta agar spanduk tersebut segera diturunkan. Karena kalimat
dispanduk tersebut dapat dikonotasikan sebagai dukungan para kepala desa ke
salah satu pasangan calon bupati,” pungkasnya. )Ab@h**/Koran-HR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar