"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Senin, 30 September 2013

Pilkada Ciamis Kondusif

Ciamis,- Terkait pujian yang diberikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Barat, tentang kondusifitas pelaksanaan Pilkada Ciamis tahun 2013, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, menyatakan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
“Alhamdulillah, kita bersyukur. Ini semua berkat kebaikan dan kedewasaan masyarakat Ciamis dalam berdemokrasi. Jadi ini semua adalah karya bahkan mahakarya dari rakyat Ciamis,” ungkap Kikim, ketika ditemui HR seusai acara rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Ciamis, Minggu (29/9), di Gedung IC Ciamis.
Menurut Kikim, proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada Ciamis berhasil dijalankan dengan lancar. Buktinya, sampai sekarang tidak terdapat keberatan dari para saksi yang diutus masing-masing pasangan calon (paslon).
“Tadi selama rapat juga tidak ada keberatan yang terungkap dari para saksi paslon. Begitu juga selama masa tahapan Pilkada tidak ada kejadian yang aneh-aneh. Semuanya mengalir begitu saja tanpa ada hambatan,” ujarnya.

384.649 Warga Tidak Gunakan Hak Pilihnya
Dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak  1,233,822, diketahui sebanyak 384.649 atau sekitar 31,18 persen calon pemilih tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Ciamis yang digelar 22 September lalu.Sementara sebanyak 22,982 surat suara dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, sebanyak 826.191 surat suara dinyatakan sah dan merupakan angka partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Ciamis tahun 2013.
“Tentunya kami akan mengevaluasi jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengajak dan mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada Ciamis kepada masyarakat,” ungkap Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, kepada HR, usai rapat pleno terbuka KPUD Ciamis terkait perhitungan rekapitulasi manual Pilkada Ciamis yang digelar di Gedung Islamic Center Ciamis, Minggu (29/9).

Akan tetapi, lanjut Kikim, pihaknya pun mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam turut menyukseskan Pilkada Ciamis. Diharapkan, melalui partisipasi masyarakat ini akan terbangun pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.
”Kami lihat tahapan pelaksanaan Pilkada Ciamis mulai dari tahapan awal hingga masa akhir kampanye, berjalan lancar aman, tertib dan kondusif sesuai dengan harapan semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari 826.191 surat suara yang sah di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) di 36 Kecamatan di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin-Jeje Wiradinata (SAJIWA) berhasil mengungguli perolehan suara dari pasangan calon lainnya pada Pilkada Ciamis yang digelar 22 September lalu.
Berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis terbuka terkait rekapitulasi perhitungan manual Pilkada Ciamis yang digelar di Gedung Islamic Center, Minggu (29/09), pasangan SAJIWA meraih suara terbanyak dengan memperoleh 495.522 suara atau 59,98 persen.
Sementara diposisi kedua disusul pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis, Bagus A. Wiwaha-Akasah (BERKAH) dengan mengumpulkan 157.701 suara atau 19,09 persen. Sedangkan diposisi ketiga diperoleh pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis, Budi Kurnia-Mita Permatasari (BUMI), dengan memperoleh 146.021 suara atau 17,67 persen. Posisi terakhir ditempati pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis, Heddy Suhendra-Yedi (HEDED) dengan memperoleh 26.941 suara atau 3,26 persen.

2 Saksi Paslon Tidak Menandatangani Berita Acara Pleno KPUD
Saksi dari pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis nomor urut 3, Budi Kurnia- Mita Permatasari (BUMI) dan saksi pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis nomor urut 4, Heddy Suhendra- Yedi (Hedded), ternyata tidak menandatangani berita acara hasil pleno terbuka KPUD terkait perhitungan rekapitulasi manual Pilkada Ciamis yang digelar di Gedung Islamic Center Ciamis, Minggu (29/9).
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, setelah selesai pleno hasil rekapituliasi perolehan suara Pilkada Ciamis, hanya ada 2 saksi paslon (pasangan calon) yang menandatangani berita acara hasil pleno, yakni saksi paslon nomor urut 1 (SAJIWA) dan saksi nomor urut 2 (BERKAH). Sedangkan saksi paslon nomor urut 3 (BUMI) dan saksi nomor urut 4 (Hedded) tidak menandatangani berita acara hasil pleno.
“Meski ada dua paslon yang tidak menandatangani hasil pleno  KPU, itu tidak menjadi masalah. Yang penting KPUD sudah menetapkan perolehan suara Pilkada Ciamis dan itu harus bisa diterima oleh semua paslon. Namun, jika ada yang keberatan, tentunya itu hak paslon, termasuk jika akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, kepada HR, usai rapat pleno KPUD, di Gedung Islamic Center Ciamis, Minggu (22/9).
Menurut Kikim, dari seluruh hasil rekapitulasi suara di masing-masing kecamatan yang  dibacakan oleh PPK dihadapan umum, sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan, tidak ada keberatan dari saksi di seluruh TPS, PPS dan PPK.
“Rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ciamis sebenarnya berjalan lancar tanpa ada hambatan. Bahkan, tidak terjadi protes atau peristiwa kericuhan di saat perhitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPS dan PPK, “ katanya.

Menurut Kikim, setelah semua PPK selesai membacakan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ciamis, akhirnya KPU Ciamis menetapkan pasangan H Iing Syam Arifin-Jeje Wiradinata (SAJIWA) sebagai peraih suara terbanyak. )Ab@h**/R2/HR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar