CIAMIS,- Petugas
Kepolisian Sektor Ciamis menciduk dua orang pemuda yang diduga telah mencabuli
seorang gadis belia sebut saja Melati (16) di tempat kos, Rabu (11/9/2013).
Kini
dua pemuda IA (20) warga Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis dan
DR (20) warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis diamankan di
Mapolsek Ciamis.
Menurut
keterangan IR sebagaimana dituturkannya di hadapan petugas Polsek Ciamis, kasus
pencabulan itu bermula saat dirinya berkomunikasi dengan korban melalui telepon
untuk bertemu di tempat kos temannya, Selasa (10/9/2013) lalu.
Setelah
sampai di tempat kos, kata IR, korban meminta IR untuk membeli minuman keras
jenis Suliwa dengan alasan sedang stres karena ada masalah.
Menurut
IR, setelah mendapat minumam keras ia bersama korban langsung minum sampai
mabuk. Dalam kondisi mabuk tersebut kata, IR korban tiba-tiba langsung “nyosor”
kepada IR dan DR. Di Tempat kos Dr itulah, terjadi peristiwa layaknya suami
istri.
“Korban
yang pertama ke saya nyosor-nyosor, karena melihat begitu saya langsung
melakukan hal itu,” kata IR.
Saat
ditemukan di tempat kejadian perkara, Melati dalam kondisi tidak sadarkan diri
karena terpengaruh oleh minuman keras. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciamis
untuk mendapatkan perawatan.
Sementara
Melati saat ditemui di RSUD mengaku tidak ingat apa-apa pada saat kejadian.
Yang dia ingat hanya saat bekomunikasi dengan tersangka kemudian bertemu di kosan
dan diberi minuman oleh tersangka.
“Setelah
diajak masuk dan diberi minuman saya langsung tidak ingat apa-apa. Bahkan ia
juga tak ingat apa yang telah dialaminya. Sadar-sadar saya sudah ada di rumah
sakit,” kata Melati.
Kapolsek
Mujiran manambahkan sebelum melakukan pencabulan, dua pelaku sempat mencekoki
korban dengan minuman keras jenis suliwa hingga tak sadarkan diri.
“Jika
terbukti pelaku akan dikenakan pasal 81-82 tentang perlindungan anak. Untuk
keperluan penyelidikan keduanya di tahan di Mapolsek Ciamis,” ucap Mujiran.]Ab@h**/kabar-priangan.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar