Bandung.- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean A Bandung, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika jenis Metamphetamine (Shabu) seberat 3.875 gram di
Bandara Internasinal Husein Sastranegara Bandung, hal ini terungkap dalam Press
Conference Bea dan Cukai, Rabu, (11/9/2013), di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat
jalan Asia Afrika Bandung, turut hadir Kepala DJBC Jawa Barat Kusdirman Iskandar,
Direktur Penindakan dan Pencegahan (P2) Bea dan Cukai Jawa Barat Muhamad Sigit,
dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat Anang Pratanto.
“Penangkapan ini merupakan tangkapan yang ketiga dan
keempat di tahun 2013, sebelumnya penangkapan dilakukan di Kantor Pos Bandung
dan Cirebon”, kata Kepala DJBC Jawa Barat Kusdirman Iskandar di awal
paparannya, “Penangkapan ini merupakan jumlah tangkapan yang terbesar”,
tambahnya, “Ini prestasi yang kami banggakan”, ujar Kusdirman.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa
Barat Anang Pratanto dalam paparan singkatnya mengatakan bahwa penangkapan ini
membuktikan BNNP Jabar dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serius dan
sungguh-sungguh memberantas narkotika.
Direktur Penindakan dan Pencegahan (P2) Bea dan Cukai
Jawa Barat Muhamad Sigit mengatakan bahwa penyelundupan narkotika hingga bulan
Agustus 2013 sebanyak 145 kasus, meningkat dari tahun 2012 yang hanya 132 kasus, “Penyelundupan narkotika saat ini
meningkat tajam dan dapat merusak hingga tiga generasi”, ungkap Sigit.
“119 kasus penyelundupan narkotika dilakukan oleh pria
dan 39 kasus oleh wanita”, ungkap Sigit, “Saat ini penyelundupan melalui udara
semakin tinggi, dan pelaku penyelundupan asal negara India meningkat tajam
sebanyak 21 orang, diikuti pelaku dari Belanda dan China”, ujarnya.
Upaya penyelundupan narkotika jenis Metamphetamine
(Shabu) seberat 3.875 gram di Bandara Internasinal Husein Sastranegara Bandung
berhasil digagalkan sebanyak dua kali secara berturut-turut dalam kurun waktu
dua hari dan merupakan jumlah terbesar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Upaya penyelundupan pertama berhasil digagalkan Sabtu,
(7/9/2013), di Bandara Internasinal Husein Sastranegara Bandung, dengan barang
bukti Metamphetamine (Shabu) berupa bubuk kristal berwarna bening seberat 2.900
gram, dengan pelaku berinisial ASI (48 tahun) warga negara Indonesia
beralamatkan di Jakarta, dengan modus disembunyikan di bagian dasar koper
(bagasi), dikemas dalam tiga buah bungkusan amplop berwarna coklat yang telah
dilakban bening.
Penangkapan penyelundupan pertama berdasarkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai
Bandara Internasinal Husein Sastranegara Bandung terhadap gerak-gerik dan hasil
pencitraan X-Ray atas seorang penumpang pesawat Silk Air No. Flight MI 192 Rute
Singapura – Bandung yang tiba pukul 09.45 WIB.
Asumsi Metamphetamine (Shabu) berupa bubuk kristal
berwarna bening seberat 2.900 gram di pasaran Rp. 1.800.000 /gram, maka total
nilai narkoba Rp. 5.220.000.000.
Upaya penyelundupan kedua berhasil digagalkan Minggu,
(8/9/2013), di Bandara Internasinal Husein Sastranegara Bandung, dengan barang
bukti Metamphetamine (Shabu) berupa bubuk kristal berwarna bening seberat 975
gram, dengan pelaku berinisial MI (48 tahun) dan RA (48 tahun) warga negara
India, beralamatkan di Chennai India dengan modus disembunyikan pada lapisan
sandal
Penangkapan penyelundupan kedua berdasarkan kecurigaan
petugas Bea dan Cukai Bandara Internasinal Husein Sastranegara Bandung terhadap
gerak-gerik dan hasil pencitraan X-Ray atas seorang penumpang pesawat Silk Air
No. Flight MI 196 Rute Singapura – Bandung yang tiba pukul 15.45 WIB.
Asumsi Metamphetamine (Shabu) berupa bubuk kristal
berwarna bening seberat 975 gram di pasaran Rp. 1.800.000 /gram, maka total
nilai narkoba Rp. 1.755.000.000.
Dengan asumsi satu gram Shabu dikonsumsi lima orang maka
besar kerugian sosial diperkirakan 19.375 orang.
Ketentuan yang dilanggar para pelaku adalah Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan, pasal 102 huruf e, dengan
ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima miliar
rupiah, serta Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 113 ayat
(2)jo, Pasal 114 ayat (2)jo, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup.
Pelaku dan barang bukti Shabu seberat 3.875 gram
selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa
Barat untuk proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ab@h**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar