Ciamis, - Seorang tukang kue berinisial TR, (28), warga
Dusun Cinutug, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, terpaksa harus
berurusan dengan pihak kepolisian resort (Polres) Ciamis. Pria yang mengaku
sudah 15 kali melakukan aksi pencurian ini, akhirnya dibekuk polisi setelah
adanya pengaduan dari salah satu korban, Minggu (8/9).
TR, tersangka pencurian, saat diperiksa di Mapolres
Ciamis, Senin (9/9), membenarkan bahwa dirinya sudah sekitar 15 kali terlibat
aksi pencurian di daerah Cipaku dan Kawali. Target pencuriannya, yakni rumah
warga. Namun untuk aksi yang terakhir, TR tampaknya apes, karena polisi
berhasil menangkapnya setelah mendapat laporan dari korban yang mengetahui
ciri-ciri pelaku saat beraksi dengan berpura-pura bersilaturahmi.
TR juga mengaku, uang haram dari hasil “kerja nyambi”
sebagai pencuri, dia habiskan untuk membeli makan dan rokok. “Sedangkan hasil
kerja dari jualan kue saya berikan kepada istri saya,” katanya, disela-sela
pemeriksaan polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Shohet,
SH, mengatakan, pelaku setiap melancarkan aksinya kerap berpura-pura
bersilaturahmi. Namun, saat pemilik rumah lengah, pelaku kemudian menjalankan
aksinya.
“Korban saat itu menaruh kepercayaan kepada pelaku,
makanya si pelaku tidak diawasi. Tetapi setelah mendapat kepercayaan, dan si
pemilik rumah tengah lengah, si palaku ini malah mencuri barang milik korban,”
katanya, di Mapolres Ciamis, Senin (9/9).
Untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatanya, kini pelaku
hanya pasrah ketika diperiksa di ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis.
Pelaku pun diancam dengan hukum 7 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan. )Ab@h**/HR-Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar