CIAMIS, - Gudang
distribusi pupuk milik PT Pupuk Kujang di Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng
Kabupaten Ciamis, dipastikan tidak memiliki ijin gangguan atau HO dari
Pemerintah Kabupaten Ciamis. Padahal, gudang lini III milik salah satu badan
usaha milik Negara (BUMN) tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2009.
Hal tersebut terungkap
saat Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, mendatangi
gudang tersebut dan menanyakan perijinan operasional gudang yang diketahui
sebagai tempat penyimpanan pupuk untuk wilayah distribusi Kota/Kabupaten
Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran itu.
Berawal dari temuan
lapangan Kepala Bidang Pelayanan Perijinan pada BPPT Kabupaten Ciamis, Tonton
Guntari yang mencurigai adanya kegiatan bongkar-muat pupuk di gudang itu,
kemudian Tonton pun menanyakan ijin HO gudang itu. Namun, saat Tonton meminta
legalitas dari kegiaatan tersebut, petugas gudang tidak bisa menunjukkan berkas
ijin yang dimaksud Tonton.
“Sepengetahuan saya,
gudang ini awalnya berupa garasi bus salah satu perusahaan otobus. Namun,
anehnya, saat saya menanyakan berkas perijinan kegiatan dan keberadaan tempat,
administratur gudang tidak bisa menunjukkan ijinnya. Petugas gudang pun mengaku
tidak mengetahui hal itu,” ungkap Tonton kepada wartawan saat ditemui seusai
melakukan pemeriksaan perijinanan gudang itu, Kamis (5/9/2013).
Ditambahkan Tonton,
pihaknya akan segera memeriksa berkas perijinan yang lain seperti berkas ijin
mendirikan bangunan (IMB) dari sejak awal pendirian bangunan tersebut. Apabila
dalam ijin awalnya bangunan tersebut diperuntukan sebagai garasi bus, maka
pihak PT Pupuk Kujang dinilai tidak mematuhi perundang-undangan mengenai
perijinan.
“Kalaupun gudang ini
awalnya diperuntukan sebagai garasi, akan tetapi kan saat ini berubah fungsi
menjadi gudang pupuk. Kenapa pihak PT Pupuk Kujang tidak menertibkan
administrasi perijinan terlebih dahulu,” ucap Tonton.
Dijelaskan dia, selama
gudang tersebut dijadikan penyimpanan pupuk oleh PT Pupuk Kujang pada 2009,
hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima pengajuan resmi pengurusan
perijinan. Hal itu akan menjadi perseden buruk bagi PT Pupuk Kujang sendiri
yang notabene sebagai salah satu BUMN.Sebagai langkah
selanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil pihak PT
Pupuk Kujang untuk segera menertibkan perijinan gudang pupuk tersebut. Upaya
tersebut dilakukan BPPT Kabupaten Ciamis untuk meminimalisir bocornya
pendapatan daerah dari sektor retribusi.)Ab@h**/kabar-priangan.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar