"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Jumat, 06 September 2013

Gudang Lini III PT Pupuk Kujang di Ciamis Tidak Miliki Ijin Operasional

CIAMIS, - Gudang distribusi pupuk milik PT Pupuk Kujang di Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, dipastikan tidak memiliki ijin gangguan atau HO dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Padahal, gudang lini III milik salah satu badan usaha milik Negara (BUMN) tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2009.
Hal tersebut terungkap saat Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, mendatangi gudang tersebut dan menanyakan perijinan operasional gudang yang diketahui sebagai tempat penyimpanan pupuk untuk wilayah distribusi Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran itu.
Berawal dari temuan lapangan Kepala Bidang Pelayanan Perijinan pada BPPT Kabupaten Ciamis, Tonton Guntari yang mencurigai adanya kegiatan bongkar-muat pupuk di gudang itu, kemudian Tonton pun menanyakan ijin HO gudang itu. Namun, saat Tonton meminta legalitas dari kegiaatan tersebut, petugas gudang tidak bisa menunjukkan berkas ijin yang dimaksud Tonton.
“Sepengetahuan saya, gudang ini awalnya berupa garasi bus salah satu perusahaan otobus. Namun, anehnya, saat saya menanyakan berkas perijinan kegiatan dan keberadaan tempat, administratur gudang tidak bisa menunjukkan ijinnya. Petugas gudang pun mengaku tidak mengetahui hal itu,” ungkap Tonton kepada wartawan saat ditemui seusai melakukan pemeriksaan perijinanan gudang itu, Kamis (5/9/2013).
Ditambahkan Tonton, pihaknya akan segera memeriksa berkas perijinan yang lain seperti berkas ijin mendirikan bangunan (IMB) dari sejak awal pendirian bangunan tersebut. Apabila dalam ijin awalnya bangunan tersebut diperuntukan sebagai garasi bus, maka pihak PT Pupuk Kujang dinilai tidak mematuhi perundang-undangan mengenai perijinan.
“Kalaupun gudang ini awalnya diperuntukan sebagai garasi, akan tetapi kan saat ini berubah fungsi menjadi gudang pupuk. Kenapa pihak PT Pupuk Kujang tidak menertibkan administrasi perijinan terlebih dahulu,” ucap Tonton.
Dijelaskan dia, selama gudang tersebut dijadikan penyimpanan pupuk oleh PT Pupuk Kujang pada 2009, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima pengajuan resmi pengurusan perijinan. Hal itu akan menjadi perseden buruk bagi PT Pupuk Kujang sendiri yang notabene sebagai salah satu BUMN.Sebagai langkah selanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil pihak PT Pupuk Kujang untuk segera menertibkan perijinan gudang pupuk tersebut. Upaya tersebut dilakukan BPPT Kabupaten Ciamis untuk meminimalisir bocornya pendapatan daerah dari sektor retribusi.)Ab@h**/kabar-priangan.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar