"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Rabu, 05 Desember 2012

Polres Ciamis Ungkap Praktik Penyuntikan Tabung Gas

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggulung praktik penyuntikan tabung gas elpiji.Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 213 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, lima tabung ukuran 12 kilogram, berikut alat untuk menyuntik atau mengalirkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah SH (36) warga Kecamatan Padaherang, Ciamis dan Uy (34) warga Karangjaladri, Kecamatan Parigi. Hingga saat ini Polres Ciamis masih terus mendalami kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan praktik penyuntikan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke non subsidi tabung 12 kilogram di tempat lain.
"Kami masih mendalami kasus tersebut. Pengungkapan praktik penyuntikan atau memnidahkan isi gas elpiji dari ukuran tiga kilo ke 12 kilogram, itu yang pertama ditemukan di Ciamis. Kedua tersangka masih kami kenakan wajib lapor, proses hukum tetap berlanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Shohet, Selasa (4/12/12).
Dia mengungkapkan terbongkarnya kasus penyuntikan itu bermula ketika mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas SH. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti di salah satu penjual gas elpiji di Pasar Pangandaran. Di kios tersebut petugas menemukan tabung gas berukuran 12 kilogram yang mencurigakan. Sebab tutup plastik pada tabung gas tersebut terdapat kode WGS. Padahal kode tersebut khusus untuk tabung gas elpiji bersubsidi, ukuran tiga kilogram.
"Yang asli tabung ukuran 12 kilogram, sama memiliki tutup plastik warna putih, hanya saja yang membedakan seharusnya tutup plastiknya dengan kode GP (non subsidi). Kode WGS khusus untuk tabung gas elpiji bersubsidi. Berdasar keterangan penjual, akhirnya kami sampai kepada pelaku. Keduanya ditangkap saat berada di rumah," tuturnya.
Sementara itu kepada polisi, SH mengaku mendapat inspirasi menyuntik atau memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung ukuran 12 kilogram (non subsidi) ketika berada di Grogol, Jakarta. Setelah mencari berbagai informasi, akhirnya pelaku berhasil membeli satu set alat penyuntik berikut plastik penutup, total Rp 3 juta.
Sedangkan UY mengaku mendapatkan ilmu memindahkan isi gas elpiji setelah belajar kepada SH. Untuk memelancarkan usahanya, ia juga membeli peralatan untuk menyuntik tabung gas. Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan selisih harga gas bersubsdidi dengan yang non subsidi. Satu tabung ukuran 12 kilogram diisi empat tabung gas berukuran tiga kilogram.
"Pelaku kami kenakan tuduhan pasal 5 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ungkap Akp Shohet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar