Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggulung praktik
penyuntikan tabung gas elpiji.Selain menangkap dua pelaku, petugas juga
mengamankan sebanyak 213 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, lima
tabung ukuran 12 kilogram, berikut alat untuk menyuntik atau mengalirkan
gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah SH (36) warga Kecamatan
Padaherang, Ciamis dan Uy (34) warga Karangjaladri, Kecamatan Parigi.
Hingga saat ini Polres Ciamis masih terus mendalami kasus tersebut,
sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan praktik penyuntikan gas
bersubsidi ukuran tiga kilogram ke non subsidi tabung 12 kilogram di
tempat lain.
"Kami masih mendalami kasus tersebut. Pengungkapan praktik
penyuntikan atau memnidahkan isi gas elpiji dari ukuran tiga kilo ke 12
kilogram, itu yang pertama ditemukan di Ciamis. Kedua tersangka masih
kami kenakan wajib lapor, proses hukum tetap berlanjut," ungkap Kasat
Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Shohet, Selasa (4/12/12).
Dia mengungkapkan terbongkarnya kasus penyuntikan itu bermula ketika
mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas SH.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti di salah satu penjual gas
elpiji di Pasar Pangandaran. Di kios tersebut petugas menemukan tabung
gas berukuran 12 kilogram yang mencurigakan. Sebab tutup plastik pada
tabung gas tersebut terdapat kode WGS. Padahal kode tersebut khusus
untuk tabung gas elpiji bersubsidi, ukuran tiga kilogram.
"Yang asli tabung ukuran 12 kilogram, sama memiliki tutup plastik
warna putih, hanya saja yang membedakan seharusnya tutup plastiknya
dengan kode GP (non subsidi). Kode WGS khusus untuk tabung gas elpiji
bersubsidi. Berdasar keterangan penjual, akhirnya kami sampai kepada
pelaku. Keduanya ditangkap saat berada di rumah," tuturnya.
Sementara itu kepada polisi, SH mengaku mendapat inspirasi menyuntik
atau memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram (bersubsidi) ke
tabung ukuran 12 kilogram (non subsidi) ketika berada di Grogol,
Jakarta. Setelah mencari berbagai informasi, akhirnya pelaku berhasil
membeli satu set alat penyuntik berikut plastik penutup, total Rp 3
juta.
Sedangkan UY mengaku mendapatkan ilmu memindahkan isi gas elpiji
setelah belajar kepada SH. Untuk memelancarkan usahanya, ia juga membeli
peralatan untuk menyuntik tabung gas. Dari aksinya itu, kedua pelaku
mendapatkan selisih harga gas bersubsdidi dengan yang non subsidi. Satu
tabung ukuran 12 kilogram diisi empat tabung gas berukuran tiga
kilogram.
"Pelaku kami kenakan tuduhan pasal 5 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ungkap Akp Shohet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar