"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Selasa, 04 Desember 2012

Tanaman Rusak Petani Berang

CIAMIS, (KP)-
Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Peta­ni Pasundan (SPP) kemarin mendatangi Kantor Kepala Perkebunan PT Maloya di Dusun Cijoho Desa Muk­tisari Kecamatan Baregbeg, Senin (3/12). Kedatangan mereka dipicu oleh tindak­an oknum pegawai Perke­bunan yang melarang pe­tani untuk menggarap la­han eks per­kebunan PT. Ma­loya tersebut dan didu­ga telah me­rusak tanaman milik pe­tani. Mereka langsung ber­temu dengan Ke­pa­la Per­kebunan PT. Ma­loya Feri di ruang kerjanya.
Salah seorang petani peng­garap Ewo Kartiwa (69) mengaku kaget saat hendak menanam benih ubi di lahan garapannya seluas 700 meter persegi, banyak tanaman yang dibabat diantarnaya, pohon kayu suren, kayu gardena, albasia, ubi dan ketela. Belum hilang rasa kagetnya, tiba-tiba istrinya Titi (50) didatangi didatangi seseorang yang mengaku dari perkebunan. Petugas terebut langsung melarang menanam pohon selain tumpangsari.
"Saya dilarang menanam pohon jangka panjang, kecuali tanaman tumpang sari dengan alasan masa kontrak Hak Guna Usaha PT. Maloya sudah diperpanjang sejak tahun 2010 lalu. Namun nyatanya bu­kan pohon kayu saja yang babat, ketela pohon dan ubi juga ikut dirusak," ujar Titi.
Padahal menurut Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) SPP Dadi Mulyadi, sejak berakhirnya masa kontrak HGU PT Maloya tahun 2010 belum ada perpanjangan kontrak hingga saat ini. Bahkan lahan yang sudah 10 tahun digarap petani sudah teridentifikasi sebagai tanah terlantar. "Pihak perkebunan tidak berhak melarang petani untuk menggarap lahannya karena sudah diatur dalam undang-undang agraria," ujar Dadi.
Apalagi, kata Dadi, saat petani penggarap mela­kukan audiensi dengan anggota DPRD Ciamis 11 Oktober lalu, DPRD membolehkan petani menggarap tanah terlantar, bah­kan DPRD mengintruksi­kan agar tidak ada lagi perpanjangan HGU di Kabu­paten Ciamis. Oleh karena itu petani berhak menggarap lahan. Dadi menambahkan, lahan yang digarap ra­tusan petani hanya 40 hektar dari 110 hektar eks HGU. "Jika masih ada yang melarang petani meng­­garap lahan dan me­ru­sak tanaman petani, ka­mi tidak akan segan-segan membabat pohon karet milik PT maloya," ujarnya.
Menanggapi hal Itu Ke­pala Perkebunan PT Ma­lo­ya Feri mengatakan, pihak­nya akan menelusuri siapa sebenarnya yang merusak dan melarang petani untuk menggarap lahan. Ia mengaku sampai saat ini belum ada perintah langsung dari Direktur PT. Maloya terkait sengketa lahan dengan pe­tani petani penggarap. "Kejadian ini akan saya laporkan langsung ke Di­rek­tur. Selain itu sampai saat ini saya belum tahu apakah HGU nya diperpanjang atau tidak, karena itu kebijakan atasan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi SPP Imam Bambang Seti­awan menyayangkan ada­nya pengerusakan tanaman petani, oleh oknum petugas perkebunan. Karena itu Ia meminta agar pihak kepolisian segera menyelidiki kejadian terebut dan me­nangkap pelaku yang telah merugikan petani. Jika kejadian tersebut dibiarkan, dikhawatirkan para petani penggarap akan melakukan tindakan anarkistis karena sudah tersulut emosinya. "Kami juga meminta agar Tim terpadu penyelesaian sengketa tanah Pemkab Ciamis lebih proaktif," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar