CIAMIS, (KP)-
Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP)
kemarin mendatangi Kantor Kepala Perkebunan PT Maloya di Dusun Cijoho
Desa Muktisari Kecamatan Baregbeg, Senin (3/12). Kedatangan mereka
dipicu oleh tindakan oknum pegawai Perkebunan yang melarang petani
untuk menggarap lahan eks perkebunan PT. Maloya tersebut dan diduga
telah merusak tanaman milik petani. Mereka langsung bertemu dengan
Kepala Perkebunan PT. Maloya Feri di ruang kerjanya.
Salah seorang petani penggarap Ewo Kartiwa (69) mengaku kaget saat
hendak menanam benih ubi di lahan garapannya seluas 700 meter persegi,
banyak tanaman yang dibabat diantarnaya, pohon kayu suren, kayu gardena,
albasia, ubi dan ketela. Belum hilang rasa kagetnya, tiba-tiba istrinya
Titi (50) didatangi didatangi seseorang yang mengaku dari perkebunan.
Petugas terebut langsung melarang menanam pohon selain tumpangsari.
"Saya dilarang menanam pohon jangka panjang, kecuali tanaman tumpang
sari dengan alasan masa kontrak Hak Guna Usaha PT. Maloya sudah
diperpanjang sejak tahun 2010 lalu. Namun nyatanya bukan pohon kayu
saja yang babat, ketela pohon dan ubi juga ikut dirusak," ujar Titi.
Padahal menurut Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) SPP Dadi Mulyadi,
sejak berakhirnya masa kontrak HGU PT Maloya tahun 2010 belum ada
perpanjangan kontrak hingga saat ini. Bahkan lahan yang sudah 10 tahun
digarap petani sudah teridentifikasi sebagai tanah terlantar. "Pihak
perkebunan tidak berhak melarang petani untuk menggarap lahannya karena
sudah diatur dalam undang-undang agraria," ujar Dadi.
Apalagi, kata Dadi, saat petani penggarap melakukan audiensi dengan
anggota DPRD Ciamis 11 Oktober lalu, DPRD membolehkan petani menggarap
tanah terlantar, bahkan DPRD mengintruksikan agar tidak ada lagi
perpanjangan HGU di Kabupaten Ciamis. Oleh karena itu petani berhak
menggarap lahan. Dadi menambahkan, lahan yang digarap ratusan petani
hanya 40 hektar dari 110 hektar eks HGU. "Jika masih ada yang melarang
petani menggarap lahan dan merusak tanaman petani, kami tidak akan
segan-segan membabat pohon karet milik PT maloya," ujarnya.
Menanggapi hal Itu Kepala Perkebunan PT Maloya Feri mengatakan,
pihaknya akan menelusuri siapa sebenarnya yang merusak dan melarang
petani untuk menggarap lahan. Ia mengaku sampai saat ini belum ada
perintah langsung dari Direktur PT. Maloya terkait sengketa lahan dengan
petani petani penggarap. "Kejadian ini akan saya laporkan langsung ke
Direktur. Selain itu sampai saat ini saya belum tahu apakah HGU nya
diperpanjang atau tidak, karena itu kebijakan atasan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi SPP Imam Bambang Setiawan menyayangkan adanya
pengerusakan tanaman petani, oleh oknum petugas perkebunan. Karena itu
Ia meminta agar pihak kepolisian segera menyelidiki kejadian terebut dan
menangkap pelaku yang telah merugikan petani. Jika kejadian tersebut
dibiarkan, dikhawatirkan para petani penggarap akan melakukan tindakan
anarkistis karena sudah tersulut emosinya. "Kami juga meminta agar Tim
terpadu penyelesaian sengketa tanah Pemkab Ciamis lebih proaktif,"
ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar