CIAMIS, (KP).- Sindikat pelaku penjualan orang (trafficking) dengan modus ingin mencarikan pekerjaan kepada korban berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Ciamis Selasa (26/3). Korbannya sebut saja Bunga (19) warga Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Menurut Yati, saudara korban. Kasus memilukan tersebut berawal saat Bunga bertemu dengan Obay (30) warha Nasol Cikoneng ang menawari Bunga untuk bekerja menjadi pelayaan Restoran di Pangandaran. Karena diiming-imingan akan diberi gaji besar, tanpa pikir panjang Bunga lantas menyanggupinya. Namun naas bagi bunga, setela sampai di Pangandaran bukan menjadi pelayan restoran seperti yang dijanjikan Obay, namun malah dijual kepada laki-laki hidung belang. Bunga oleh Obay dipaksa untuk melaani nafus birahi pria hidung belang. Jika tidak mau melayani bunga diancam akan dipukul.
“Dia menjanjikan Bunga bekerja di restoran dengan janji akan hidup enak , hidup lebih baik dan hidup dengan banyak uang disana,” kata Yati.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet mengakui telah menangkap pelaku penjualan manusia atau Traficking berinisial O warga Cikoneng Ciamis. Dari keterangan pelaku korban akan diberi Rp 300 ribu untuk satu kali kencan dengan laki-laki. Korban juga dipaksa harus melayani tersangka. Dari pengakuan korban, ia sudah melayani tiga pria. Kami masih menyelidiki apakah ini sebuah jaringan,” kata Shohet.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 1 UU No 21 tahun 2007 tetang pemberantasan tindak pidana pedagangan orang dengan acaman kurungan maksimal 15 tahun. )Ab@h
Tidak ada komentar:
Posting Komentar