"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Selasa, 05 Maret 2013

WAKIL KETUA DPRD BANJAR DILAPORKAN KE BK


BANJAR, (KP).- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Budi Sutrisno, kian melebar. Senin (4/3), Sekretaris PAC Partai Demokrat Kecamatan Pataruman, Juhandi yang tak lain korban tindak kekerasan fisik Budi Sutrisno mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar.
Juhandi datang ke kantor DPRD selepas tengah hari dengan didampingi oleh pengacaranya, Nova Chalimah Girsang, SH. Selain mereka, belasan simpatisan juga tampak mengantar kedatangan Juhandi ke kantor wakil rakyat ini.
Mereka datang sambil membawa poster serta foto-foto luka yang diderita Juhandi akibat kekerasan yang dilakukan Budi Sutrisno. "Kami menuntut keadilan", "Rakyat Kecil Butuh Keadilan", begitu tulisan poster beberapa pendukung Juhandi.
Kedatangan mereka selanjutnya diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Banjar, Dayat serta anggota BK Asep Ibrahim. Kepada keduanya, Nova Chalimah me­ngutarakan bahwa tujuan kedatangan mereka tiada lain ingin mengadukan perilaku Budi Sutrisno yang dianggap telah melanggar kode etik dan tata tertib anggota DPRD.
"Pertanyaan kami, pantaskah seorang Ketua Par­tai sekaligus Wakil Ketua DPRD, bertindak kasar dan memukuli anak buahnya sendiri. Padahal Ju­han­di ini sudah 8 tahun menjadi kader Partai De­mokrat. Makanya kami menuntut agar BK mem­berikan tindakan atas kasus ini," kata Nova Cha­limah.
Sementara itu dihadapan Ketua BK DPRD, Ju­handi juga memapar­kan bahwa kekerasan yang dilakukan Budi terhadapnya tanpa didasari oleh alasan yang jelas. "Pada Senin 25 Februari itu saya langsung dimaki-maki. Sia geus ngaruksak partai, begitu ucap Budi pada saat itu," kata Ju­handi.
Setelah itu dia langsung dicekik dan dicakar. "Saya tidak melawan dan memutuskan untuk pulang. Tapi dia mencegat saya di pintu, kemudian kepala dia dibenturkan ke kepala saya. Waktu itu saya langsung ‘nangkarak bengkang’," kata Juhandi.
Dia mengaku beruntung karena saat itu sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat segera melerai kejadian itu. "Kalau tidak ada yang melerai mungkin saya bisa mengalami luka yang lebih parah lagi," kata Juhandi.
Disamping mengadukan aksi penganiayaan tersebut, Juhandi juga melaporkan tindakan kebohongan publik yang disampaikan oleh Budi Sutrisno. "Di koran-koran Budi membantah dan mengaku tidak melakukan penganiayaan itu. Padahal faktanya sudah jelas dan benar bahwa dia melakukannya. Oleh karena itu kami juga mengadukan tindakan kebohongan publik yang dilakukan oleh Budi Sutrisno," kata Nova.
Ketua BK DPRD Banjar, Dayat menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi terkait laporan tersebut. "Nanti akan kita pelajari dulu laporannya. Tentunya kita juga akan meminta keterangan dari Budi Sutrisno, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus pidananya," kata Dayat.
Dia juga berjanji akan menangani laporan ini dengan serius. Terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan BK terhadap Budi Sutrisno, Dayat belum bisa memastikan. "Ya belum bisa dipastikan sekarang. Tapi yang jelas sebagaimana tertera dalam aturan bahwa sanksi pelanggaran kode etik dan tata tertib anggota DPRD itu ada tiga, yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan yang paling berat adalah di-PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar