BANJAR, (KP).- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Banjar,
Budi Sutrisno, kian melebar. Senin (4/3), Sekretaris PAC Partai Demokrat
Kecamatan Pataruman, Juhandi yang tak lain korban tindak kekerasan fisik Budi
Sutrisno mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar.
Juhandi datang ke kantor DPRD selepas tengah hari dengan
didampingi oleh pengacaranya, Nova Chalimah Girsang, SH. Selain mereka, belasan
simpatisan juga tampak mengantar kedatangan Juhandi ke kantor wakil rakyat ini.
Mereka datang sambil membawa poster serta foto-foto luka
yang diderita Juhandi akibat kekerasan yang dilakukan Budi Sutrisno. "Kami
menuntut keadilan", "Rakyat Kecil Butuh Keadilan", begitu
tulisan poster beberapa pendukung Juhandi.
Kedatangan mereka selanjutnya diterima langsung oleh Ketua
BK DPRD Kota Banjar, Dayat serta anggota BK Asep Ibrahim. Kepada keduanya, Nova
Chalimah mengutarakan bahwa tujuan kedatangan mereka tiada lain ingin
mengadukan perilaku Budi Sutrisno yang dianggap telah melanggar kode etik dan
tata tertib anggota DPRD.
"Pertanyaan kami, pantaskah seorang Ketua Partai
sekaligus Wakil Ketua DPRD, bertindak kasar dan memukuli anak buahnya sendiri.
Padahal Juhandi ini sudah 8 tahun menjadi kader Partai Demokrat. Makanya
kami menuntut agar BK memberikan tindakan atas kasus ini," kata Nova
Chalimah.
Sementara itu dihadapan Ketua BK DPRD, Juhandi juga
memaparkan bahwa kekerasan yang dilakukan Budi terhadapnya tanpa didasari oleh
alasan yang jelas. "Pada Senin 25 Februari itu saya langsung dimaki-maki.
Sia geus ngaruksak partai, begitu ucap Budi pada saat itu," kata Juhandi.
Setelah itu dia langsung dicekik dan dicakar. "Saya
tidak melawan dan memutuskan untuk pulang. Tapi dia mencegat saya di pintu,
kemudian kepala dia dibenturkan ke kepala saya. Waktu itu saya langsung
‘nangkarak bengkang’," kata Juhandi.
Dia mengaku beruntung karena saat itu sejumlah pengurus DPC
Partai Demokrat segera melerai kejadian itu. "Kalau tidak ada yang melerai
mungkin saya bisa mengalami luka yang lebih parah lagi," kata Juhandi.
Disamping mengadukan aksi penganiayaan tersebut, Juhandi
juga melaporkan tindakan kebohongan publik yang disampaikan oleh Budi Sutrisno.
"Di koran-koran Budi membantah dan mengaku tidak melakukan penganiayaan
itu. Padahal faktanya sudah jelas dan benar bahwa dia melakukannya. Oleh karena
itu kami juga mengadukan tindakan kebohongan publik yang dilakukan oleh Budi
Sutrisno," kata Nova.
Ketua BK DPRD Banjar, Dayat menjelaskan pihaknya akan
melakukan investigasi terkait laporan tersebut. "Nanti akan kita pelajari
dulu laporannya. Tentunya kita juga akan meminta keterangan dari Budi Sutrisno,
serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus
pidananya," kata Dayat.
Dia juga berjanji akan menangani laporan ini
dengan serius. Terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan BK terhadap Budi
Sutrisno, Dayat belum bisa memastikan. "Ya belum bisa dipastikan sekarang.
Tapi yang jelas sebagaimana tertera dalam aturan bahwa sanksi pelanggaran kode
etik dan tata tertib anggota DPRD itu ada tiga, yaitu teguran lisan, teguran
tertulis dan yang paling berat adalah di-PAW (Pergantian Antar Waktu),"
kata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar