"...........INFO KEJADIAN DI WILAYAH ANDA..........HUBUNGI KAMI DI 110 DARI HP ANDA.........."ds

Senin, 25 Maret 2013

Widih! Satuan Reskrim Polres Ciamis, Ciduk Tiga Mucikari


CIAMIS,- Satuan Reskrim Polres Ciamis, ciduk tiga penyalur wanita (Mucikari). Ketiga pelaku, Dayat Supriatna warga Ciamis, Gebay dan Rizal warga Kabupaten Tasikmalaya itu diamankan saat polisi menggelar Oparasi Bunga Lodaya 2013, Senin (18/3) malam.
Penangkapan ketiga pelaku berawal saat polisi mencurigai seseorang sebagai komplotan penyalur wanita.  Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, anggota dari Polres Ciamis pun menyamar sebagai konsumen yang memesan tiga wanita malam.  Pelaku yang menyanggupi, langsung mengirimkan tiga wanita sesuai pesanan melalui telepon.“Saya ditelepon untuk mengirimkan ‘Nasi Timbel’ ke salah satu tempat hiburan di Ciamis. Saya mengambil tiga wanita itu dari Tasik dan langsung diantarkan ke tempat sesuai pesanan. Saya nggak tahu kalau pemesan itu anggota yang memastikan,” kata Dayat.
Dayat mengaku, baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya itu dan hanya bertindak sebagai perantara bukan penyalur langsung. Kalaupun mendapat pesanan Dayat meminta ke rekannya Gebay melalui telepon.
“Kalau sudah sesuai dan disetujui, Gebay langsung menyiapkan pesananan. Wanita yang disediakn mulai harga Rp300 ribu hingga Rp1 juta tergantung kondisi wanitanya. Biasanya saya memasok dari Tasik dan Ciamis,” tuturnya.Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Shohet mengaku bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi bunga lodaya yang sengaja dilakukan dengan sasaran traffcking.
“Hasilnya kami mendapati tiga laki-laki dan tiga perempuan. Keenam orang itu sudah kami amankan di Mapolres Ciamis,” kata Shohet, Dia mengungkapkan, penggerebegan dilakukan di salah satu hotel di Ciamis. Penangkapan sendiri berawal dari penyamaran anggota yang memesan wanita, setelah mucikari dan wanita datang, langsung ditangkap.
“Kendati tidak ada yang di bawah umur, namun semua pelaku akan dikenakan Uu perlindungan anak. Sebab telah melakukan perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. Atas kasus tersebut, pihaknya akan terus menyelidiki. Polisi menduga masih ada penyalur wanita yang tingkatnya lebih besar. )Ab@h-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar